CYBER CRIME

 

HALLO GUYS, PANTUN DULU YUKS…

Buah Tin Buah Kedondong

Semangatin dong…

Hahaha.. Oke, Bismillahhirrahmanirrahim.

Ada yang tau ga aku mau nulis resume apa kali ini? Oke, kali ini akum au ngeresume serta berbagi ilmu tentang materi “CYBER CRIME”

Wah..apaan lagi tuch? Simak yuk gez, ini materi kudapatkan di bangku perkuliahan, UNEJ.

….

Cyber Crime atau kejahatan mayantara adalah kejahatan computer di mayantara. Mayantara (cyber space) sendiri adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Terdapat 2 masalah yaitu makro (komunal, public dan efek domino) dan mikro (perseorangan). Juga terdapat faktor pendorong yaitu, memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh.

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagimenjadidua bagianbesar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2.  Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  4.  Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenin-jenis Cyber Crime

  1.         Computer network break-ins
  2.           Industrial espionage
  3.           Software piracy
  4.           Child pornography
  5.           E-mail bombings
  6.           Password sniffers
  7.           Spoofing
  8.           Credit card fraud



Sumber: https://inet.detik.com/security/d-5194351/selama-pandemi-cyber-crime-money-mule-meningkat-di-indonesia

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara :

  1.          Selalu perbarui sistem computer
  2.           Konfigurasi sistem yang aman
  3.           Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi
  4.           Tetap aktifkan firewall Anda
  5.           Instal atau perbarui perangkat lunak antivirus Anda
  6.           Lindungi informasi pribadi Anda
  7.           Baca cetakan kecil di situs web kebijakan privasi
  8.           Tinjau laporan keuangan secara teratur
  9.           Matikan Komputermu

Baik.. Sekian dulu ya teman-teman, terima kasih yaa!!!



Sumber : kawanda.unej

               cyber.crime

 

Komentar