Halo teman-teman, bertemu lagi dengan saya seorang mahasiswi UNEJ yang sedang duduk di semester 1 bangku perkuliahan. Kesempatan kali ini saya ingin menulis tentang Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, Dan Merek). Btw, ini kali pertama saya belajar tentang Undang-Undang yang membahas Hak Cipta, Paten, dan Merek, jadi jika ada kesalahan mohon dimaafkan, jika ada rasa mohon diutarakan, eitttt bercanda. Oke serius, di komen ya teman-teman.
Gasssss
ajaa….
- UU Nomor 28 Tahun 2014 membahas tentang hak Paten
- UU Nomor 13 Tahun2016 membahas tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU Nomor 20 Tahun2016 membahas Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait PP Nomor16 Tahun2020
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam
bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak
Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTA
UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1
Hak Cipta à
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
Pencipta à
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan à
setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta à
Pencipta sebagai pemilik HakCipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait à
hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
PATEN
UU No13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten à
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi à
ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Inventor à
seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Lisensi à
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian
tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
Royalti à
imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI
Invensi yang dapat diberi paten :
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten :
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasiestetika
- Skema
- Aturan dan metodeyang hanya berisi program computer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
MEREK
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1
MEREK à
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau
jasa.
MEREK DAGANG à
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
MEREK JASA à
Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya.
HAK ATAS MEREK à
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1
INDIKASI GEOGRAFIS à
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu
pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS à
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis
yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
CONTOH KASUS HKI
- Oskadon vs Oskangin
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
- Pedagang VCD / DVD Ilegal
- Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
- Yahoo vs Facebook vs Google
- KIA vs Hyundai
- Aqua vs Aqualiva
- Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
- Tupperware vs Tulipware
- Apple vs Samsung
Komentar
Posting Komentar