Peraturan & Regulasi Bidang IT

Halo teman-teman, bertemu lagi dengan saya seorang mahasiswi UNEJ yang sedang duduk di semester 1 bangku perkuliahan. Kesempatan kali ini saya ingin menulis tentang Peraturan dan Regulasi di bidang IT (UU ITE).

Langsung sajaaaaaa……

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari :

a.     Hukum Moore, yaitu nilai kecepatan. Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya  minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun

b.     Hukum Metcalfe, yaitu nilai silaturahmi. Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node

c.      Hukum Coase, yaitu nilai efisiensi. Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien.

Perkembangan kehidupan digital memiliki konsep yaitu, menurut Kevin Ahston konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

-     -  Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist)

-     - Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

-     - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun2025

-     - Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) danotomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.

-      - Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis market place.

-      - Taksi atau OjekTradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

      Transformasi di Bidang Hukum (Cyber Law)

-      - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

-      - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, berisi tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE :

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE :

Bab I, berisi Ketentuan Umum

Bab II, berisi Asas dan Tujuan

Bab III, berisi Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV, berisi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V, berisi Transaksi Elektronik

Bab VI, berisi Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII, berisi Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII,  berisi Penyelesaian Sengketa

Bab IX, berisi Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X, berisi Penyidikan

Bab XI, berisi Ketentuan Pidana

Bab XII, berisi Ketentuan Peralihan

Bab XIII, berisi Ketentuan Penutup

Perubahan pada UU ITE

Menghindari multitafsir. Untuk menghindari multitafsir, terdapat pada Pasal 27 ayat (3), yaitu  

  1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau                memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".                                                                     
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  3.  Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan                        pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.     

Menurunkan ancaman pidana. Terdapat dua ketentuan, yakni :                                                     

  1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Penurunan denda paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.   
  2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan              dengan pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Denda yang dibayar paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat dua ketentuan, yakni :                              

  1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 4                                                                                              
  2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan  ayat 2

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat 5 dan ayat 6

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam UU ITE Pasal 43 ayat 5

Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan mengenai "right to be forgotten" pada Pasal 26

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sesuai dengan Pasal 40.



Sumber : https://kawanda.unej.ac.id/

                gambar dari google

Komentar