Halo teman-teman, bertemu lagi dengan saya seorang mahasiswi UNEJ yang sedang duduk di semester 1 bangku perkuliahan. Kesempatan kali ini saya ingin menulis tentang Peraturan dan Regulasi di bidang IT (UU ITE).
Langsung sajaaaaaa……
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari :
a. Hukum Moore, yaitu nilai kecepatan. Kompleksitas sirkuit elektronik
terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua
faktor per tahun
b. Hukum Metcalfe, yaitu nilai silaturahmi. Sambungan jaringan meningkat sebanding
dengan kuadrat jumlah node
c. Hukum Coase, yaitu nilai efisiensi. Perusahaan
seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien
daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang
lain dengan lebih efisien.
Perkembangan kehidupan digital memiliki konsep yaitu,
menurut Kevin Ahston konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi
satu sama lain menggunakan jaringan internet. Saat ini berbagai macam kebutuhan
manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana
interaksi dan transaksi.
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:
- - Secara global era digitalisasi akan menghilangkan
sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi
manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist)
- - Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65%
murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di
hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan
net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun2025
- - Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira
26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9
miliar) danotomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di
Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
- - Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan
dengan model bisnis market place.
- - Taksi atau OjekTradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
Transformasi di Bidang Hukum (Cyber Law)
- - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, berisi
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, berisi
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Dasar UU ITE :
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE :
Bab I, berisi Ketentuan Umum
Bab II, berisi Asas dan Tujuan
Bab III, berisi Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan
Elektronik
Bab IV, berisi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan
Sistem Elektronik
Bab V, berisi Transaksi Elektronik
Bab VI, berisi Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak
Pribadi
Bab VII, berisi Perbuatan yang Dilarang
Bab VIII, berisi
Penyelesaian Sengketa
Bab IX, berisi Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X, berisi Penyidikan
Bab XI, berisi Ketentuan Pidana
Bab XII, berisi Ketentuan Peralihan
Bab XIII, berisi Ketentuan Penutup
Perubahan pada UU ITE
Menghindari multitafsir. Untuk menghindari multitafsir,
terdapat pada Pasal 27 ayat (3), yaitu
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Menurunkan ancaman pidana. Terdapat dua ketentuan, yakni
:
- Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Penurunan denda paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Denda yang dibayar paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat dua
ketentuan, yakni :
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 4
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43
ayat 5 dan ayat 6
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam UU ITE
Pasal 43 ayat 5
Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan mengenai
"right to be forgotten" pada Pasal 26
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sesuai dengan Pasal 40.
Sumber : https://kawanda.unej.ac.id/
Komentar
Posting Komentar