ETIKA BISNIS

 Hallo teman-teman, alhamdulillah bisa nulis lagi dengan keadaan yang lebih baik. 

Oke, materi kali ini yaitu ETIKA BISNIS.

Tak kenal maka tak sayang, oke kenalin saya seorang mahasiswi di UNEJ, PRODI Sistem Informasi.

Baik segitu dulu, ini pengalaman pertama saya dalam menulis blog dengan materi etika bisnis, jadi jika ada salah kata mohon di maafkan ya teman-teman.

Bisnis merupakan organisasi yang produktif. Dalam artian lain bisnis yaitu sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

Disisi lain adalah etika bisnis, yang merupakan topik pembahasan kali ini. Etika bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis, berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Apakah etika bisnis penting? Mengapa?

Yapss, pentinglah tentuuu…

Berikut alasannya bestie :

1.       Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga  mempertaruhkan nama, hargadiri, bahkan nasib manusia yang terlibat

2.       Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.

3.       Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak -pihak yang melakukannya

4.       Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Oke, selanjutnya ada prinsip-prinsip etika bisnis, apa saja?

1.       Kejujuran

2.       Menghindari konflik

3.       Kepatuhan

4.       Informasi yang relevan

5.       Taat hukum

6.       Memenuhi komitmen

7.       Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders

8.       Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.

9.       Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya .

10.   Sikap menghormati aturan

11.   Dukungan bagi perdagangan multilateral

12.   Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam

13.   Menghindari operasi – operasi bisnis yang tidak etis

Eitsss..ada tambahan bestie

Prinsip Otonomi

kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil

Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis

 

Prinsip Keadilan

Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing - masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

Prinsip Saling Menguntungkan

Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif

Prinsip Integritas Moral

Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

MASALAH ETIKA DALAM BISNIS

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai Tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.

Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi”. Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya.  Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.

 

E-COMERCE

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commercejauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

ETIKA DALAM E-COMERCE

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual beli-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.  Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.

Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll.

Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam bahasa Indonesia. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

 

MASALAH DALAM E-COMERCE

Web Spoofing Hacker : membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.

Cyber-squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademarkaslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com.

Privacy Invasion : Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk. Selanjutnya yang ke-2 yaitu informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. Yang ketiga yaitu, Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

Online Piracy : Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.

Email spamming : Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.

 

Baiklah gezz segitu saja, kurang lebihnya saya monmaap yaa, kalau ada typo harap maklum karena saya juga manusia, see you:)


sumber :    https://kawanda.unej.ac.id/

                  Etika Bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar