Hallo teman-teman, alhamdulillah bisa nulis lagi dengan keadaan yang lebih baik.
Oke, materi kali ini yaitu ETIKA BISNIS.
Tak kenal maka tak sayang, oke kenalin saya seorang mahasiswi di UNEJ, PRODI Sistem Informasi.
Baik segitu dulu, ini pengalaman pertama saya dalam menulis blog dengan materi etika bisnis, jadi jika ada salah kata mohon di maafkan ya teman-teman.
Bisnis merupakan
organisasi yang produktif. Dalam artian lain bisnis yaitu sebuah “entitas”
(perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual
dan biasanya dengan keuntungan.
Disisi lain adalah
etika bisnis, yang merupakan topik pembahasan kali ini. Etika bisnis yaitu suatu
bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam
lingkungan bisnis, berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek
produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika
bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Apakah etika bisnis
penting? Mengapa?
Yapss, pentinglah
tentuuu…
Berikut alasannya
bestie :
1.
Selain mempertaruhkan
barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, hargadiri, bahkan nasib manusia
yang terlibat
2.
Bisnis adalah
bagian penting dalam masyarakat.
3.
Bisnis juga
membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak -pihak yang
melakukannya
4.
Memahami
etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis
yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara
hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
Oke, selanjutnya
ada prinsip-prinsip etika bisnis, apa saja?
1.
Kejujuran
2.
Menghindari
konflik
3.
Kepatuhan
4.
Informasi
yang relevan
5.
Taat
hukum
6.
Memenuhi
komitmen
7.
Tanggung
jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders
8.
Dampak ekonomis
dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
9.
Perilaku
bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya .
10.
Sikap
menghormati aturan
11.
Dukungan
bagi perdagangan multilateral
12.
Sikap
hormat (memperhatikan) lingkungan alam
13.
Menghindari
operasi – operasi bisnis yang tidak etis
Eitsss..ada
tambahan bestie
Prinsip Otonomi
kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil
Prinsip
Kejujuran
Bisnis tidak akan
tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan
suatu bisnis
Prinsip Keadilan
Tiap orang dalam
berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing - masing, artinya
tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
Prinsip Saling
Menguntungkan
Agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif
Prinsip
Integritas Moral
Para pelaku bisnis
harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan
berintegritas tinggi.
MASALAH ETIKA
DALAM BISNIS
Masalah etika dalam
bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi
yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi
sebagai Tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.
Dalam bisnis,
pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi”. Jalan terbaik
untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan
melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.
Banyak masalah
dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun
kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami
apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan
hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya
sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada
banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan
salah oleh orang lain.
E-COMERCE
E-Commerce adalah
kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada
internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik,
atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk
dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar
dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman
melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi
kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commercejauh lebih unggul dibandingkan
conventional store.
ETIKA DALAM
E-COMERCE
Peraturan Menteri
Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak
bisa melakukan aktivitas jual beli-beli online secara bebas. Pelaku bisnis
online juga harus mendklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
Pelaku bisnis online
juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini
nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian
membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah
hukum perdagangan internasional.
Meski transaksi
bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang,
legalitas barang, nilai transaksi, dll.
Situs e-commerce wajib
membuat kontrak online dalam bahasa Indonesia. Situs perdagangan online juga
harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa
lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Kementerian akan menerbitkan daftar
hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan
laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
MASALAH DALAM
E-COMERCE
Web Spoofing
Hacker : membuat situs
palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk
memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya,
www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar
bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
Cyber-squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik
organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras
pemilik trademarkaslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya
menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
Misalnya www.walmartsucks.com.
Privacy Invasion
: Masalah penyalahgunaan
informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara,
yaitu : e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping
habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk
pemasaran produk. Selanjutnya yang ke-2 yaitu informasi pribadi
“dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi
pribadi kita. Yang ketiga yaitu, Malware yang disisipkan melalui web yang
merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
Online Piracy : Pembajakan online yang melanggar hak atas
kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
Email spamming : Spamming melalui email yang pernah
dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan
produk secara berkala.
Baiklah gezz segitu saja, kurang lebihnya saya monmaap yaa, kalau ada typo harap maklum karena saya juga manusia, see you:)
sumber : https://kawanda.unej.ac.id/
Komentar
Posting Komentar